Senin, 27 Juli 2009

Sertifikasi Guru dalam jabatan tahun 2009

Upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi guru, saat ini tengah dikembangkan. Salah satunya yaitu dengan sertifikasi. Sertifikasi memiliki arti program edukasi dan asesmen dalam rangka penguasaan kompetensi dan komitmen profeional. Dan sertifikasi ini bukan bagian yang parsial tapi integral dengan pembangunan Pendidikan Nasional.
Paradigma pendidikan di Indonesia bila digambarkan berupa piramida dengan empat pilar yang itu semua diwujudkan dalam Sistem Pendidikan Nasional.
Pilar pertama, Pendidikan Berbasis Sekolah. Yang berupa pendidikan luar sekolah, misalnya Kejar Paket A.
Pilar kedua, Manajemen Berbasis Sekolah
Pilar ketiga, Standar Sarana Sekolah
dan pilar keempat, terdiri dari dua hal, yaitu :
pertama, Standar Sumber Daya manusia.
Sertifikasi termasuk dalam upaya pencapaian standar ini. Aturan-aturan yang berlaku dalam sertifikasi telah ditetapkan dan sampai tahun 2016, semua yang berkaitan dengan sertifikasi termasuk persyaratannya tidak akan berubah, namun pemerintah akan melakukan evaluasi setiap tahunnya.
kedua, Standar Institusi Penyelenggara Pendidikan.
Tahun 2012 pemerintah akan melakukan sertifikasi lembaga pendidikan dengan menetapkan syarat-syarat untuk sarana pendidikan, misalnya sekolah harus punya laboratorium IPA, IPS dan Bahasa. Merger sekolah akan dilakukan jika ada yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Sebenarnya sertifikasi menuntut terpenuhinya empat kompetensi dasar guru, yaitu :
Pertama, kompetensi Pedagogik.
Bagaimana guru merencanakan dan melaksanakan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar.
Kedua, Kompetensi kemampuan akademik.
Yaitu yang berkaitan dengan teori/prinsip ilmu yang dikuasainya.
Ketiga, Kompetensi Sosial.
Yaitu kecukupan kemampuan interaksi sosial antara guru dengan siswa, sesama guru, kepala sekolah, warga sekitar sekolah sampai ke lingkungan sosial di mana guru tersebut tinggal.
Keempat, Kompetensi kepribadian.
Yaitu bagaimana guru menampilkan citra dirinya di depan masyarakat.
Awalnya, untuk sertifikasi tersebut, hanya akan dilakukan Tes Akademik dan membuat portofolio aspek pedagogik dan aspek kepribadian. Kemudian diperbaiki hingga empat kompetensi dasar tersebut akhirnya dikembangkan menjadi 10 komponen portofolio, yang harus ditata dan dijilid untuk dinilai oleh tim penilai. Jika mencapai sama dengan atau lebih dari skor yang telah ditentukan (skor :850), maka guru dinyatakan lolos sertifikasi dan diberi sertifikat serta tunjangan yang besarannya satu kali gaji pokok perbulan. proses pemberian sertifikat inilah yang disebut sertifikasi.
Adapun 10 komponen portofolio guru dalam jabatan yang akan dinilai oleh tim asesor adalah :
1. Kualifikasi Akademik. Berupa ijasah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijasahnya.
2. Pendidikan dan Pelatihan. Semua sertifikat workshop, lokakarya, pelatihan beserta bukti fisik kegiatan, termasuk dalam komponen ini.
3. Pengalaman Mengajar. Mulai dari SK CPNS sampai ke SK PNS
4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran. Yitu berupa RPP lengkap (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, LKS, Soal evaluasi, Materi, serta Remidi dan Penilaian/Skor)
5. Penilaian Atasan dan Pengawas. Point ini mewakili kompetensi sosial dan minimal harus mencapai skor minimal 35.
6. Prestasi Akademik. Misalnya membuat buku latihan soal-soal bersama rekan sejawat dan lain-lain.
7. Karya Pengembangan Profesi.Misal membuat Karya Tulis Ilmiah, menjadi tutor teman sebaya, jurnal dan lain-lain.
8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah. Misalnya seminar, simposium atau dialog.
9. Pengalaman organisasi dalam bidang kependidikan dan sosial. yang termasuk bidang sosial adalah kegiatan di luar sekolah, misal menjadi ketua PKK dan lain-lain. Sedangkan yang termasuk dalam bidang pendidikan misalnya kegiatan dalam sekolah, seperti wali kelas, wakasek, pembina pramuka dan lain-lain.
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Ada dua kategori, pertama, Pengabdian. Misalnya Satya Lencana dari presiden. Kedua, Anugerah Pengabdian penempatan di daerah terpencil. Dan bukti bahwa termasuk daerah terpencil dinyatakan oleh SK 3 Menteri.
Tujuan sertifikasi itu sendiri ada dua hal, pertama, mengangkat standar kompetensi guru dan kedua, meningkatkan kesejahteraan guru.
Sertifikasi bukanlah suatu kompetisi. Ada sekitar 2 juta lebih guru di Indonesia, dan semuanya akan tersertifikasi, tetapi prosesnya akan dilakukan oleh pemerintah secara bertahap. Saat ini saja sudah ada sekitar 400 guru bersertifikat, setiap 100 guru pertahunnya pemerintah mengeluarkan 10,5 triliun. Sehingga untuk 400 guru bersertifikat tersebut, diperlukan dana per tahun sebesar 40 triliun lebih. Bisa dibayangkan, berapa anggaran yang dibutuhkan pemerintah untuk mensertifikasi 2 juta guru yang ada. Namun, sebagaimana yang disebutkan di atas, bahwa sampai 2016, semua yang berkaitan dengan sertifikasi termasuk persyaratannya, tidak akan berubah. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dengan upaya peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru di Indonesia. Tinggal kita, sebagai guru, mulailah dari sekarang untuk menyiapkan komponen-komponen portofolio dengan sebaik-baiknya, sehingga kelak, jika tiba giliran kita mengikuti proses asesmen, kita telah siap dan memiliki portofolio lengkap sesuai dengan yang disyaratkan.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda